October 9, 2025

Melihat angka kasus Covid-19 mulai meningkat di provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarbaru, maka Pemerintah pusat telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Banjarbaru yang diterapkan mulai 26 Juli – 2 Agustus mendatang.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dengan ditetapkannya Kota Banjarbaru masuk dalam wilayah PPKM level 4 covid – 19, dikeluarkan edaran yang mengatur tentang PPKM level 4 ini.

Berdasarkan KPC-PEN pertanggal 23 Juli 2021 tentang Kota Banjarbaru yang ditetapkan masuk PPKM Level IV, dan sesuai arahan Presiden RI serta surat dari Forkopimda kota Banjarbaru nomor : 180/I/ KUM/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level IV periode 26 Juli – 2 Agustus 202 1, maka terdapat berbagai aturan yang membatasi mobilitas masyarakat, baik itu kegiatan sosial maupun ekonomi. Merujuk dari peningkatan status level PPKM yang ada di Kota Banjarbaru, dan berdasarkan surat edaran dari Forkopimda kota Banjarbaru nomor : 180/I/ KUM/2021 dan KPC-PEN pertanggal 23 Juli 2021 tentang Kota Banjarbaru yang ditetapkan masuk PPKM Level IV, maka dibentuklah posko relawan PPKM level 4 Kelurahan Sungai Ulin pada hari Minggu, 26 Juli 2021 bertempat di Kantor Kelurahan Sungai Ulin.

Posko relawan PPKM covid 19 adalah sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif. Selain itu juga posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Tugas relawan posko covid 19 Sungai Ulin dilihat dari 4 aspek diatas yaitu: Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek enanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi . Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,

Pembentukan posko Kelurahan Sungai Ulin dipimpin oleh lurah Sungai Ulin di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua RT/RW, ketua LPM dan selurah ASN Kantor Kelurahan Sungai Ulin.

Dalam kesehariannya relawan posko PPKM covid 19 Sungai Ulin bertugas antar makanan pasien isolasi mandiri, dan melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah masuknya virus Corona di Kelurahan Sungai Ulin sampai tingkat RT. Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah himbauan edukasi tentang Penerapan Prokes baik 3 M maupun 5 M ,serta pencatatan data dari laporan Puskesmas Sungai Ulin . Selain itu, kinerja posko Covid-19 Kelurahan Sungai Ulin di setiap tingkatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Semua bentuk pencegahan yang dilaksanakan merupakan upaya agar masyarakat terlindung dan tidak menjadi korban dari pandemi ini. Harapan besar wabah ini segera berakhir. (***/SN )


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *