Day: December 1, 2025

EMAS UNTUK SEKRETARIS LURAH KAMI

Kelurahan Sungai Ulin dengan bangga menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Nadia Saraswati, S.E., selaku Sekretaris Lurah Sungai Ulin, yang berhasil meraih Juara I Pegawai ASN Teladan Tahun 2025 pada kategori Pejabat Pengawas.

Prestasi ini menjadi bukti nyata atas dedikasi, integritas, dan profesionalisme beliau dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan ini juga sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh ASN di lingkungan Kelurahan Sungai Ulin untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik.

Semoga pencapaian gemilang ini membawa manfaat yang lebih luas bagi kemajuan Kelurahan Sungai Ulin dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Selamat kepada Ibu Nadia Saraswati, S.E.!
Teruslah berkarya dan menjadi teladan bagi ASN lainnya.
Kelurahan Sungai Ulin bangga atas prestasi ini.

KELURAHAN SUNGAI ULIN AJAK WARGA STOP KDRT

Sungai Ulin, Banjarbaru – Kelurahan Sungai Ulin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kampanye ini kembali ditegaskan melalui sosialisasi dan publikasi poster edukatif “STOP KDRT! KDRT Bukan Hanya Pukulan” sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan keluarga di lingkungan Kelurahan Sungai Ulin.

Kelurahan Sungai Ulin menyampaikan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana.

Poster edukasi yang dipublikasikan menjelaskan empat bentuk KDRT yang sering terjadi di masyarakat, yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya memukul, menampar, menendang, dan tindakan menyakiti fisik lainnya.

2. Kekerasan Psikis

Tindakan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat. Termasuk di dalamnya penghinaan, ancaman, mengisolasi, maupun tekanan mental lainnya.

3. Kekerasan Seksual

Pemaksaan hubungan seksual atau pelecehan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. UU 23/2004 juga mengatur sanksi bagi pelaku pemaksaan seksual terhadap pasangan.

4. Penelantaran Ekonomi

Melarang pasangan bekerja, tidak memberikan nafkah padahal mampu, atau bentuk penelantaran yang menyebabkan anggota keluarga kehilangan hak ekonomi.

Kelurahan Sungai Ulin menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan, bukan urusan pribadi. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, dan pelaporan KDRT dijamin kerahasiaannya oleh negara.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami KDRT diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau menghubungi perangkat kelurahan setempat.

“Anda tidak sendiri. Jangan ragu untuk melapor!”

Dengan adanya kampanye ini, Kelurahan Sungai Ulin berharap masyarakat lebih peduli, berani melapor, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan.