
Sungai Ulin, 08 Februari 2022 pukul 09.00 bertempat di Aula Kelurahan Sungai Ulin dilaksanakan pembagian SPPT PBB Tahun 2022 untuk Setiap RT di Wilayah Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara. Pertemuan ini dihadiri oleh Lurah Sungai Ulin yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan JUHAINI, SE pihak dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, serta Forum RT / RW se Kelurahan Sungai Ulin.
Pemungutan PBB dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah yang sangat penting untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan.
Mengenai hal ini, pada bagian pertimbangan UU PBB pemerintah menyatakan bumi dan bangunan dapat memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi subjek pajak yang memiliki atau menerima manfaatnya. Oleh karena itu, wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara dan daerahnya melalui PBB.
Pengenaan pajak atas bumi, terutama untuk yang bersifat komersial, dapat dijustifikasi karena memberikan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya. Dengan demikian, penerapan PBB diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta rasa keadilan agar kontribusi masyarakat pada sektor ini dapat meningkat.
