PENERAPAN PSBB KOTA BANJARBARU

Sungai Ulin — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai Banjar Bakula, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala dimulai Sabtu (16/5) tepat pukul 00.01 Wita.

PSBB di tiga wilayah itu untuk mendukung PSBB Kota Banjarmasin, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut, sejak 24 April 2020.

Harapannya adalah masyarakat dapat memahami aturan yang diberlakukan selama PSBB untuk 14 hari ke depan guna memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (COVID-19) itu.

Sejumlah aturan PSBB itu, seperti penutupan pintu perbatasan untuk menyaring siapa saja warga yang boleh masuk dan keluar dari Kota Banjarbaru.

Banjar Bakula atau disebut juga Metropolitan Banjarmasin Raya mencakup Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, sebagian kecamatan di Kabupaten Banjar, sebagian kecamatan di Barito Kuala, dan sebagian kecamatan di Tanah Laut.

Khusus untuk Kota Banjarbaru, dalam PSBB ada sembilan titik cek poin Pos PSBB, yaitu di Simpang 4 Jalan Karang Anyar, Simpang 3 Jalan Rahayu, Jalan Ahmad Yani Km 36,5 depan Q Mall, Jalan PM Noor Sungai Ulin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *